Peraturan & Regulasi tentang Hak Cipta di Indonesia
UU No.19 tahun 2012 ( Tentang Hak Cipta )
“UU no.19 Sangat penting karena sebagai pelindung karya/ciptaan seseorang agar tidak diakui atau dibajak dan juga sebagai simbol penghorrmatan atas karya/ciptaan seseoang”
Lingkup Hak Cipta
“ Pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya memiliki hak untuk memberikan Ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan menyewakan ciptaannya tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial “
Perlindungan Hak Cipta
“ Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan iti diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta,namun demikian,pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaannya tersebut “
Pembatasan Hak Cipta
♦ pengambilanCiptaanpihak lain, baikseluruhnyamaupunsebagian, gunakeperluan:
(i) pembelaandidalamataudiluarPengadilan;
(ii) ceramah yang semata-matauntuktujuanpendidikandanilmupengetahuan; atau
(iii) pertunjukanataupementasan yang tidakdipungutbayarandenganketentuantidakmerugikankepentingan yang wajardariPencipta;
♦ PerbanyakansuatuCiptaanbidangilmupengetahuan, seni, dansastradalamhurufbraillegunakeperluanparatunanetra, kecualijikaPerbanyakanitubersifatkomersial;
♦ PerbanyakansuatuCiptaanselain Program Komputer, secaraterbatasdengancaraataualatapa pun atauproses yang serupaolehperpustakaanumum, lembagailmupengetahuanataupendidikan, danpusatdokumentasi yang nonkomersialsemata-matauntukkeperluanaktivitasnya;
♦ Perubahan yang dilakukanberdasarkanpertimbanganpelaksanaanteknisataskaryaarsitektur, sepertiCiptaanbangunan;
♦ Pembuatansalinancadangansuatu Program Komputerolehpemilik Program Komputer yang dilakukansemata-matauntukdigunakansendiri.
Tata CaraPendaftaran HAKI
(HakCiptaKekayaanIntelektual)
Persyaratan yang dikirimkan
ØFoto copy transfer buktipembayaransatulembar
ØLegalisirfoto copy ktpdualembar
ØSuratpernyataanpenggunaannamasamaran
ØSuratizinpenggunaanfoto (jikamencantumkanfotodalamkaryaanda)
ØFormulirpendaftaranrangkapdua
ØDualembar print out karya
ØDuabuahcdberisi file karyadan data dirianda
UU No.19 tahun 2012 ( Tentang Hak Cipta )
“UU no.19 Sangat penting karena sebagai pelindung karya/ciptaan seseorang agar tidak diakui atau dibajak dan juga sebagai simbol penghorrmatan atas karya/ciptaan seseoang”
Lingkup Hak Cipta
“ Pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya memiliki hak untuk memberikan Ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan menyewakan ciptaannya tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial “
Perlindungan Hak Cipta
“ Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan iti diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta,namun demikian,pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaannya tersebut “
Pembatasan Hak Cipta
♦ pengambilanCiptaanpihak lain, baikseluruhnyamaupunsebagian, gunakeperluan:
(i) pembelaandidalamataudiluarPengadilan;
(ii) ceramah yang semata-matauntuktujuanpendidikandanilmupengetahuan; atau
(iii) pertunjukanataupementasan yang tidakdipungutbayarandenganketentuantidakmerugikankepentingan yang wajardariPencipta;
♦ PerbanyakansuatuCiptaanbidangilmupengetahuan, seni, dansastradalamhurufbraillegunakeperluanparatunanetra, kecualijikaPerbanyakanitubersifatkomersial;
♦ PerbanyakansuatuCiptaanselain Program Komputer, secaraterbatasdengancaraataualatapa pun atauproses yang serupaolehperpustakaanumum, lembagailmupengetahuanataupendidikan, danpusatdokumentasi yang nonkomersialsemata-matauntukkeperluanaktivitasnya;
♦ Perubahan yang dilakukanberdasarkanpertimbanganpelaksanaanteknisataskaryaarsitektur, sepertiCiptaanbangunan;
♦ Pembuatansalinancadangansuatu Program Komputerolehpemilik Program Komputer yang dilakukansemata-matauntukdigunakansendiri.
Tata CaraPendaftaran HAKI
(HakCiptaKekayaanIntelektual)
Persyaratan yang dikirimkan
ØFoto copy transfer buktipembayaransatulembar
ØLegalisirfoto copy ktpdualembar
ØSuratpernyataanpenggunaannamasamaran
ØSuratizinpenggunaanfoto (jikamencantumkanfotodalamkaryaanda)
ØFormulirpendaftaranrangkapdua
ØDualembar print out karya
ØDuabuahcdberisi file karyadan data dirianda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar